Realisasikan Hak Warga, Keraton Serahkan Serat Kekancingan

Keraton Yogyakarta melalui Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa kembali menyerahkan Serat Kekancingan sebagai bentuk implementasi penggunaan tanah Kasultanan (Sultan Ground) untuk kepentingan masyarakat. Dalam agenda yang bersamaan dengan peringatan HUT ke-12 Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, keraton membagikan Serat Kekancingan tanah Kasultanan untuk 119 warga Kampung Balirejo, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Kamis (5/9) sore di Pendapa Balirejo.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018, Serat Kekancingan ini merupakan surat keputusan yang mengatur izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan Yogyakarta kepada masyarakat, dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam peraturan tersebut. Senada dengan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Ir. Sugeng Purwanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa banyak aset tanah keraton yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Yogyakarta, salah satunya digunakan sebagai fasilitas layanan publik. 

001

“Aset tanah keraton banyak memberikan manfaat, seperti digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau Publik, Balai Pertemuan, Lapangan Olahraga, Fasilitas kesehatan, Rumah Ibadah, dan juga sebagai Pusat Kegiatan Ekonomi UMKM,” jelas Sugeng Purwanto. 

Dalam kesempatan tersebut, Putri Dalem GKR Mangkubumi menyatakan bahwa pemberian kekancingan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan seperti bantaran kali (sungai), membersihkan sampah-sampah, serta menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan. Hal ini sebagai komitmen Keraton Yogyakarta dalam menyejahterakan masyarakat dengan memanfaatkan tanah Kasultanan secara efektif.

“Penataan kali, mudah-mudahan kali bisa di jaga dengan baik, kemudian juga tadi terlihat ada sampah, mudah-mudahan bisa dibersihkan terus dan kami berharap dapat menjaga ketenteraman juga kenyamanan, monggo di jaga sebaik-baiknya,” tutur Gusti Mangku yang juga sebagai Penghageng KHP Datu Dana Suyasa.

006

Penerimaan Serat Kekancingan ini memberikan legalitas kepada warga Balirejo atas tanah yang mereka tempati. Marindian, salah satu warga penerima, merasa bangga dan berterima kasih karena sekarang telah memiliki surat yang menyatakan bahwa mereka adalah penduduk yang resmi di daerah tersebut.

“Saya berterima kasih banyak kepada Keraton Yogyakarta untuk bisa mendapatkan surat ini. Karena memang dulu kan di sini kayak mau di geser, karena tidak ada surat untuk menyatakan bahwa di sini ada penduduk yang resmi juga. Jadi dengan adanya Surat Kekancingan ini sangat berterima kasih banyak kepada keraton,” ujar Marindian.

Ketua RT 53/RW 06 lingkungan Kampung Balirejo, Benny Budiyo, juga menyampaikan rasa syukurnya sekaligus mewakili warga Balirejo atas terealisasikannya penyerahan Serat Kekancingan untuk warga Balirejo. “Alhamdulillah kami dapat kesempatan. Kami menyerahkan berkas masuk pada tahun 2017, pada 2019 selesai pemberkasan, lalu masuk ke tata ruang dan sekarang di 2024 sudah terealisasikan. Apa yang kami mau ternyata dikabulkan, dan syukurnya sekarang warga Balirejo merasakan sejahtera,” ungkap Benny Budiyo.

005

Dengan adanya Serat Kekancingan warga Balirejo kini bisa bernapas lega, sebelumnya warga mengalami tekanan bertahun-tahun karena tantangan dari lingkungan yang mereka tinggali. Penyerahan Serat Kekancingan sebagai wujud realisasi harapan warga sebagai legitimasi resmi atas keberadaan mereka di daerah tersebut.

003