Beri Kepastian Hukum, Keraton Yogyakarta Serahkan 275 Serat Palilah di Dua Tempat
- 25-02-2025

Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 menyerahkan 222 Serat Palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Wonokerto, Sleman, pada Selasa (11/02) pagi. Adapun Sri Sultan turut didampingi Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi. Terdapat pula satu Serat Palilah yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan satu Serat Palilah kepada pemerintah Kelurahan Wonokerto untuk agrowisata.
Seremoni penyerahan palilah yang turut disaksikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman ini merupakan sebuah bentuk kepastian hukum bagi warga yang menempati Tanah Kasultanan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih tenang dan aman. Sebabnya, Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini sejatinya dapat dimanfaatkan, untuk fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan atau bahkan hunian, namun tidak boleh menjadikannya sebagai hak milik atau tidak bisa diperjualbelikan.
“Saya sampaikan selamat atas sertifikat palilah yang diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah keraton, tapi silakan kalau mau digunakan. Yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari Bapak Ibu semua,” ungkap Ngarsa Dalem.
Ngarsa Dalem berharap, serat palilah tersebut dapat disimpan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga penerima. “Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sri Sultan. Ngarsa Dalem juga berpesan agar warga masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan digital untuk dapat mengakses serat palilah ini. Saat ini, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan. Keraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan.
Sementara, GKR Mangkubumi mengapresiasi kesadaran masyarakat Padukuhan Tunggularum yang mengurus serat palilah tersebut. “Luas total tanah palilah ini kurang lebih 75.450 meter persegi. Pemakaian tanah di kawasan tersebut telah dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut. Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” jelasnya.
Gusti Mangkubumi menambahkan kemudahan pengurusan serat palilah secara digital ini merupakan kerja sama antara Keraton dengan Pemda DIY. Kerja sama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat palilah maupun serat kekancingan. Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 – Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat, 790 serat palilah dan 760 serat kekancingan.
Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya. Sampai saat ini, sertifikasi tanah tersebut terus berproses untuk daerah lain, di DIY.
“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.
Meskipun sudah berjalan, tetap GKR Mangkubumi tetap meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY. Ia berharap, setelahnya tidak ada lagi penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah.
Selain warga Tunggularum, sore hari pada hari yang sama dilakukan penyerahan 51 Serat Palilah oleh GKR Mangkubumi kepada warga Jalan Krasak, Kotabaru, Kota Yogyakarta yang menempati Tanah Kasultanan. Agenda ini turut dihadiri Pj. Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. Dengan demikian, warga Jalan Krasak, Kotabaru penerima Serat Palilah tersebut telah memiliki kepastian hukum dan dapat memanfaatkan Tanah Kasultanan sebagai tempat tinggal.